Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2016/PN PWK | PT. Panorama Mega Realtindo | Agus Harianto | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Sep. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2016/PN PWK | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Sep. 2016 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ingkar janji / wanprestasi kepada penggugat 3. Menghukum tergugat untuk membayar uang secara tunai berjumlah Rp. 166.334.880,- ( enam puluh enam juta tiga ratus tiga puluh empat ribu delapan puluh delapan rupiah) dan diterima penggugat dengan seketika; 4. Menyatakan demi hukum sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag) yang telah dilakukan juru sita pengadilan negeri purwakarta terhadap barang tidak bergerak milik tergugat; 5. Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwansom) sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) per hari yang harus dibayar tergugat secara tunai dan seketika dihitung sejak tergugat lalai melaksanakan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atau : apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |