Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
22/Pdt.G/2016/PN PWK BILMAN SIRAIT 1.WAHYU NUGRAHA
2.AI MARWETI
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2016/PN PWK
Tanggal Surat Rabu, 12 Okt. 2016
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1BILMAN SIRAIT
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Parulian TarihoranBILMAN SIRAIT
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1WAHYU NUGRAHA
2AI MARWETI
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

DALAM POKOK PERKARA ;

1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2.   Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) sah dan berharga atas :

      2.1.    Tanah Hak Milik No.173./Desa Banyuresmi, seluas 483 M2, Gambar situasi Nomor 17/1995, tanggal 3 Januari 1995, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Garut, Kecamatan Banyuresmi, Desa Banyuresmi, setempat dikenal sebagai Persil Blok Mengger, seperti ternyata dari sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, tanggal 4 Pebruari 1995, berikut bangunan yang ada diatas tanah tersebut ;

      2.2.   Tanah Hak Milik Adat, seluas 784 , terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Garut, Kecamatan Banyuresmi, Desa Banyuresmi, setempat dikenal sebagai Persil Mengger, SPPT :009.0049.0, dengan batas-batas, sebagai berikut :

               Utara           :           Tanah M. Ibag

               Timur           :           Tanah Ai

               Selatan        :           Tanah Ai

               Barat            :           Tanah Nining

seperti ternyata dari Akta Jual Beli  Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)    Drs. M.AA MARDAYA M.SI Nomor : 113/2012, tertanggal 24 Mei 2012 ;

2.3.   Tanah Hak Milik Adat, seluas 770 M2,, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Garut, Kecamatan Banyuresmi, Desa Banyuresmi, setempat dikenal sebagai Persil Mengger, SPPT :009.0049.0, dengan batas-batas sebagai berikut :

               Utara           :           Tanah S. Masria

               Timur           :           Tanah Jl. Desa

               Selatan        :           Tanah Arid

               Barat            :           Tanah Ai

               seperti ternyata dari Akta Jual Beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)     Drs. M.AA MARDAYA M.SI Nomor : 114/2012, tertanggal 24 Mei 2012 ;

      2.4.   Tanah dan Bangunan yang terletak di di Perum Griya Asri RT. 12, RW. 11, Desa Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

3.   Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi yang menimbulkan kerugian terhadap PENGGUGAT ;

4.   Menghukum TERGUGAT untuk membayar utangnya total sebesar Rp.1.240.000.000,-  (satu miliar, dua ratus empat puluh juta rupiah),   kepada PENGGUGAT, secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan dalam perkara a-quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde) ;

5.   Menghukum TERGUGAT untuk membayar Ganti rugi kepada  PENGGUGAT  sebesar 3 % (tigapersen) untuk setiap bulannya, dihitung mulai sejak tanggal 14 Januari 2014 sampai TERGUGAT melunasi seluruh hutangnya kepada PENGGUGAT  secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan dalam perkara a-quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde) ;

6.   Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-/hari (satu juta rupiah perhari), apabila dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan dalam perkara a-quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde) lalai melaksanakan pembayaran utangnya total sebesar Rp.1.240.000.000,-  (satu miliar, dua ratus empat puluh juta rupiah), dan pembayaran ganti rugi sebesar 3 % (tiga persen) untuk setiap bulannya, dihitung mulai sejak tanggal 14 Januari 2014 sampai TERGUGAT melunasi seluruh utangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus ;

7.   Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ;

8.   Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam  perkara ini ;

9.   Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvorbaar bij voorad) meskipun diajukan bantahan, banding dan kasasi.

SUBSIDAIR :

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon terhadap gugatan ini diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak