Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa 1. FAIZAL RAMDHANI Bin SUSIATNA SONJAYA selaku staf Purchasing, terdakwa 2. NURYANTO Bin WASTA selaku Asisten Manager Purchasing bersama-sama dengan IRWANSYAH Bin SUNARTOH selaku Staf Accounting (diajukan penuntutan dalam berkas terpisah) , AGUS KUSNADI Bin YUNUS SUDJANA selaku Assisten Manager Financial dan Accounting (diajukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan MOCH YUSUF SAEFUL ARIEF Bin MOHAMMAD SAUN selaku General Manager (diajukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada tahun 2013 hingga tahun 2016, bertempat di PT. KICI (PT. Kotobukiya Indo Clasic Industries) yang berada di Jalan Bukit Akasia I Blok A-II, No.2 Kota Bukit Indah Industrial Estate Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang dapat menimbulkan kerugian, berupa laporan rekapan persediaan (data inventory) dimana jumlah yang ada di laporan persediaan accounting lebih besar dibanding dengan laporan yang ada digudang |