Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa IRVAN AFENDI bin AHMAD, pada hariĀ Kamis tanggal 13 Juni 2019 sekira jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni 2019, bertempat Kampung Ceah Pasir Jaya Rt.24 Rw.04 Desa Ceah Kecamatan Cilamaya Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang akan tetapi sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili perkara terdakwa karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat terdakwa ditemukan atau ditahan berada di dalam daerah hukumnya dan sebagian besar saksi yang dipanggil dalam perkara ini lebih dekat pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Purwakarta daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I |