Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
18/Pdt.G/2019/PN Pwk MIMIH SUHAEMI 1.HJ. ETTY SUNARTATI
2.RINY ARIEFIANTI HIDAYAT
3.IRFAN IMADUDIN HIDAYAT
4.TIFA CHAERUNNISA
5.WILDAN SYAHIDA
6.MIFTAHUDIN FIRDAUS
7.FAUZAN SYAHRUN
8.MUSHOLINA AMNA
9.HUMAM SYAHRUN HUDA
10.SYIFA HAYATUN NISA
11.HERI HERIYANTO
12.Notaris H. ISWANDI, SH., M.Kn
13.Notaris / PPAT AZHAR, SH., SP1., Msi
14.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional / Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2019/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2019
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MIMIH SUHAEMI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1SOPYAN SUPIYANA, SHMIMIH SUHAEMI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1HJ. ETTY SUNARTATI
2RINY ARIEFIANTI HIDAYAT
3IRFAN IMADUDIN HIDAYAT
4TIFA CHAERUNNISA
5WILDAN SYAHIDA
6MIFTAHUDIN FIRDAUS
7FAUZAN SYAHRUN
8MUSHOLINA AMNA
9HUMAM SYAHRUN HUDA
10SYIFA HAYATUN NISA
11HERI HERIYANTO
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Notaris H. ISWANDI, SH., M.Kn
2Notaris PPAT AZHAR, SH., SPi., Msi.
3Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik Sah atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 454/Kelurahan Tegalmunjul.
 
3. Menyatakan Tergugat I sampai dengan Tergugat X telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu telah mengalihkan kepemilikan hak atas tanah milik Penggugat I tanpa alas hak yang benar (Rekayasa/manipulasi data).
 
4. Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum, Pengikatan Jual Beli Nomor 01 tanggal 19 Oktober 2011, Notaris H. ISWANDI, SH., MKn. Sebagai pengikat jual beli dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 454/Kelurahan Tegalmunjul dari atas nama MIMIH menjadi atas nama H. TAUFIQ HIDAYAT sebagai objek yang dijadikan jaminan.
 
5. Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum, Akta Jual beli Nomor : 26/2017 tanggal 11 April 2017 Notaris / PPAT H. ISWANDI, SH., MKn. Sebagai dasar balik nama dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 454/Kelurahan Tegalmunjul dari atas nama MIMIH (Penggugat I) menjadi atas nama HAJI TAUFIQ HIDAYAT (suami Tergugat I atau Bapak Kandung Tergugat II sampai dengan Tergugat X).
8
 
 
6. Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, dan Tergugat X batal demi hukum
 
7. Menyatakan tidak pernah ada jual beli yang sah antara Penggugat dengan H. TAUFIQ HIDAYAT (almarhum).   
 
8. Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum, Akta Jual beli Nomor : 98/2017 tanggal 20 Juli 2017 Notaris / PPAT AZHAR, SH., SpI., Msi. Sebagai dasar balik nama dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 454/Kelurahan Tegalmunjul dari atas nama Hajjah Etty Sunartati, Riny Ariefianti Hidayat, Irfan Imaddudin Hidayat, Tifa Chaerunnisa, Wildan Syahida, Miftahudin Firdaus, Fauzan Syahrun, Musholina Amna, Humam Syahrun Huda, Syifa Hayatun Nisa, dan Wafa Amanatul Ghina (almarhumah), menjadi atas nama HERI HERIYANTO (Tergugat XI).  
 
9. Menyatakan jual beli antara Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, dan Tergugat X yang diwakili oleh Tergugat III dengan Tergugat XI batal demi hukum.  
 
10. Menyatakan Tergugat XI bukan Pembeli yang sah serta pembeli yang tidak memiliki itikad baik atas tanah milik Pengugat.     11. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat X membayar :  - Kerugian materiil sebesar Rp. 994.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta rupiah). - Kerugian moril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
 
12. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk patuh dan mentaati isi putusan perkara aquo.
 
13. Menghukum Tergugat XI untuk melepaskan pengakuan atas tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 454/Kelurahan Tegalmunjul atas nama Pemegang Hak atas nama MIMIH (Penggugat).
 
14. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XI untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak