Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 04 Sep. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
186/Pdt.P/2019/PN Pwk |
Tanggal Surat |
Rabu, 04 Sep. 2019 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan permohon;-------------------------------
- Menetapkan demi hukum bahwa nama Mohamad Supriyadi dan Mesakh Supriadi, kedua nama tersebut adalah orang yang sama dan satu orang yaitu Mesakh Supriadi;------------------------------
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki identias nama dalam paspor Republik indonesia Nomor Paspor : A 3956838, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, tanggal 15 Oktober 2012 semula tertulis nama : Mohamad Supriyadi diperbaiki menjadi tertulis nama :Mesakh Supriadi;-------------
- Membebankan biaya ini kepada pemohon;--------------------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |