Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak yang masih belum dewasa yang bernama SHINTA NUR AMELIA, lahir di Takalar, pada tanggal 17 Januari 2003 dan MUHAMMAD RIZKI, lahir di Takalar, pada tanggal 23 Agustus 2008;
- Memberikan izin dalam melakukan perbuatan hukum khusus untuk menjual aset berupa:
- Sebidang tanah seluas 114 m2 (seratus empat belas meter persegi) beserta bangunan yang berdiri di atasnya, terletak di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, sebagaimana yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 03704, atas nama pemegang hak SIJAYA, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa;
- Sebidang tanah seluas 245 m2 (dua ratus empat puluh lima meter persegi) terletak di Jl. Dusun Bontoramba, Desa Bontomatene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, sebagaimana yang diuraikan dalam Akta Jual Beli Nomor: 516/PH/KMD/XI/2016 atas nama pembeli SIJAYA, yang dikeluarkan Drs.H.A. Machmud Osman,SH,MM,MBA sebagai PPAT Kecamatan Mandai;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|