Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ASEP SAEPUDIN ALIAS OBOS BIN MUHAMAD MOHTAR bersama – sama dengan saksi ASEP SAEPUDIN ALIAS AEP BIN ABDUL ROHMAN dan saksi TRISNA ANDRIAN BIN SURYANA (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) , saudara YULI (DPO) serta saudara FAISAL (DPO), pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni tahun 2019 serta yang terakhir pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2019, Sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni sampai dengan Juli Tahun 2019 bertempat di gerbong bekas stasiun kereta api Purwakarta kelurahan Nagri Kecamatan dan Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya merupakan kepunyaan orang lain dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, antara beberapa perbuatan ada perhubungannya, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut |