| Petitum | 
				
 - Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
 
 -  Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon dalam pasport milik Pemohon, dimana kekeliruan yang tertera pada pasport milik Pemohon adalah nama ENENG SURYATI BT CECE ADENG, Lahir Tanggal : 20 Mei 1988 adalah Salah/Keliru. Yang benar adalah nama SOLIHAH BT ECE, Lahir Tanggal :                            10 Desember 1993 sesuai dengan KTP Nomor : 3214076005880004, Nomor KK : 3214120110150007, dan Kutipan Akta Nikah Nomor : 130/10/V/2015 dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Maniis milik Pemohon ;
 
 - Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Pasport Pemohon pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas I Karawang ;
 
 - Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentutan peraturan perundang-undangan ;
 
 
   
 
 -  
 
 
Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  |