Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 29 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
20/Pdt.G/2024/PN Pwk |
Tanggal Surat |
Rabu, 22 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | LANI Alias A TJOEK |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ANTONIUS STANIS, SH.MH | LANI Alias A TJOEK |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | MARTADINATA CIUNGWANARA | 2 | DERIMARIANTI, Amd | 3 | MARTONO |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Primair :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sebidang tanah darat yang diatasnya berdiri bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal/rumah dan toko sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 474 Desa/Kelurahan Nagrikaler, atas nama Ntung Njan alias Atung, tanah darat seluas 331 M2 (tiga ratus tiga puluh satu meter persegi) berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No. 100 RT 023 RW 004, Kelurahan Nageritengah, Kecamatan Purwakata, Kabupaten Purwakarta, dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Jalan Jenderal Sudirman
- Sebelah Selatan : Toko Buku AA/ Budi
- Sebelah Utara : Baso Benhil/ Mie Ayam Roso/ Tong Kong Kiat
- Sebelah Timur : Tanah Milik H. Ahmad Pelita Surya
Adalah sebagai harta Bersama antara Penggugat dengan TOENG NYANA alias ATUNG;
- Menyatakan Penggugat sebagai mantan istri dari almarhum TOENG NYANA alias ATUNG dan para Tergugat selaku ahli waris dari TOENG NYANA alias ATUNG mempunyai hak atas tanah harta bersama ;
- Menyatakan menurut hukum pembagian harta bersama tersebut adalah 50 % untuk Penggugat dan 50 % sebagai pembagian waris atas meninggalnya TOENG NYANA alias ATUNG;
- Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT secara seketika dan tanpa syarat apapun untuk menyerahkan Surat Sertipikat Hak Milik Nomor : 474 / Desa Nagrikaler, atas nama Ntung Njan alias Atung tanah darat seluas 331 M2 (tiga ratus tiga puluh satu meter persegi) berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No. 100 RT 023 RW 004, Kelurahan Nageritengah, Kecamatan Purwakata, Kabupaten Purwakarta secara seketika dan tanpa syarat apapun kepada PENGGUGAT untuk kemudian berdasarkan putusan perkara ini melakukan pemisahan kepemilikan atas harta bersama dengan masing-masing yaitu Penggugat mendapat setengah bagian dan para Tergugat selaku ahli waris TOENG NYANA alias ATUNG mendapat setengah bagian ;
- Menyatakan sah sita jaminan terhadap tanah dan bangunan objek sengketa Sertipikat Hak Milik Nomor : 474 / Desa Nagrikaler, atas nama Ntung Njan alias Atung tanah darat seluas 331 M2 (tiga ratus tiga puluh satu meter persegi) di Jalan Jenderal Sudirman No. 100 RT 023 RW 004, Kelurahan Nageritengah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
- Menghukum para PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
Subsidair
Atau apabilan Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya: |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |