Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa WASTA ALIAS BEBEN BIN NAMIN bersama dengan sdr SYAHRUDIN ALIAS PENYOK (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira jam 21.00 WIB atau setidaknya pada Juli 2024 bertempat di Jalan Veteran No 53 A Rt. 031 Rw.004 Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta. atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 363 Ayat ( 1 ) ke-4, ke-5 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. ----------------------------------- |