Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Pwk TEMY BUDIATI ENDI RUSTENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat 015/ASL/Pdt.G./Wanprestasi/VII/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1TEMY BUDIATI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Abraham Andy Ferico Sianturi, S.H.TEMY BUDIATI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ENDI RUSTENDI
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menerima seluruh Alat Bukti yang dihadirkan PENGGUGAT sebagai Alat Bukti yang sah;

 

  1. Menyatakan sah Surat Perjanjian Peminjaman Dana Tanggal 01 Juni 2024 menjadi Perjanjian antara PENGGUGAT (Debitur) dan TERGUGAT (Kreditur);

 

  1. Menyatakan TERGUGAT terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan WANPRESTASI karena telah ingkar terhadap Surat Perjanjian Peminjaman Dana Tanggal 01 Juni 2024 karena:
  2. TERGUGAT menolak menerima pembayaran Hutang dari PENGGUGAT, padahal PENGGUGAT dalam posisi mampu mengembalikan uang pinjamannya;
  3. TERGUGAT menolak mengembalikan jaminan Sertifikat Hak Milik No. 03475 milik PENGGUGAT, padahal atas keterlambatan pengembalian utang tersebut, TERGUGAT belum pernah melayangkan Surat Peringatan resmi kepada PENGGUGAT;
  4. Menyatakan Kerugian Materil yang dialami PENGGUGAT adalah berupa hilangnya Hak  Penguasaan atas Sertifikat Hak Milik No. 03475 an. Pemegang Hak: TEMY BUDIATI milik PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk:
  • Menerima Pembayaran Hutang dari PENGGUGAT senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
  • Melakukan Penyerahan Barang Jaminan (Levering) Sertifikat Hak Milik No. 03475 an. Pemegang Hak: TEMY BUDIATI kepada PENGGUGAT.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) perhari, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Incracht van Gewijsde);
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;

atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

(ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak