Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN Pwk 1.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
2.RADEN BUDI BAWONO, SH.
AHMAD SAFE'I Alias UJENG Bin Alm. YAHYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-208/M.2.14/Eoh.2/01/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
2RADEN BUDI BAWONO, SH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1AHMAD SAFE'I Alias UJENG Bin Alm. YAHYA[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa AHMAD SAFE’I Als UJENG Bin (Alm) YAHYA bersama-sama dengan BAMBANG Als KELET (DPO) dan AJAT (DPO) pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kp. Cibunipasir Desa Kertamanah Kec. Sukasari Kab. Purwakarta setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa dengan maksud akan dimiliki barang itu dengan melawan hukum yang dilakukan dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencuri barang untuk dapat diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 23 Nopember 2023 sekitar pukul 09.00 Wib, Terdakwa AHMAD SAFEI sedang di rumah di Kp. Kubang Rt. 009 Rw. 005 Desa Cipeucang, Kec. Cileungsi Kab. Bogor dihubungi BAMBANG Als KEBET (DPO) dengan tujuan untuk melakukan pencurian dan janjian untuk jumpa di rumah AJAT (DPO) di Kp. Tegal Desa Jalisari, Kec. Cileungsi Kab. Bogor.

 

 

  • Kemudian sekitar pukul 24.00 Wib Terdakwa datang ke rumah AJAT (DPO) dan berjumpa BAMBANG Als KEBET (DPO) dan AJAT (DPO) setelah berjumpa lalu sepakat untuk melakukan pencurian kemudian Terdakwa berangkat bersama BAMBANG Als KEBET (DPO) dan AJAT (DPO) menggunakan kendaraan mobil pick up Suzuki Carry dengan tujuan jalan ke arah Kab. Karawang lalu ke arah Kab. Purwakarta untuk mencari sasaran pencurian.
  • Setelah sampai di Kampung Cibunipasir, Desa Kertamanah, Kec. Sukasari, Kab. Purwakarta, melihat ada sepeda motor merk Honda Beat terparkir di halaman rumah saksi AHRUDIN, lalu terdakwa, BAMBANG Als KEBET (DPO) dan AJAT (DPO) memarkirkan kendaraan mobil pick up serta melakukan pembagian tugas, Terdakwa bertugas mengawasi situasi dan keadaan sekitar lokasi sedangkan BAMBANG Als KEBET (DPO) dan AJAT (DPO) setelah dekat lalu BAMBANG Als KEBET (DPO) merusak kunci sepeda motor dengan kunci Leter T dan setelah berhasil merusak lalu BAMBANG Als KEBET (DPO) menghidupkan sepeda motor Honda Beat dan membawa sepeda motor sedangkan AJAT (DPO) jalan kaki langsung ke mobil dan berangkat meninggalkan tempat bersama Terdakwa AHMAD SAEFEI
  • Tak lama setelah itu BAMBANG Als KEBET (DPO) mengatakan kepada Terdakwa untuk membawa sepeda motor, kemudian Terdakwa turun dan langsung membawa kendaraan sepeda motor tersebut dengan posisi tanpa kunci dan kondisi lubang kunci rusak,
  • Tak lama setelah membawa sepeda motor Honda Beat tersebut sampai di daerah Karawang Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Purwakarta beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat.
  • Akibat perbuatan terdakwa saksi AHRUDIN mengalami kerugian + Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya