Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
9/Pdt.G/2021/PN Pwk Irfan Ibrahim Sofan 1.PT Bank Mandiri (Persero).Tbk Cabang Purwakarta
2.Kepala Kantor Regional Collection & Recoveri Bandung PT. Bank Mandiri (Persero).Tbk
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2021/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 15 Mar. 2021
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Irfan Ibrahim Sofan
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Padlilah.SHIrfan Ibrahim Sofan
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT Bank Mandiri (Persero).Tbk Cabang Purwakarta
2Kepala Kantor Regional Collection & Recoveri Bandung PT. Bank Mandiri (Persero).Tbk
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kepala KPKNL Purwakarta
2Kepala BPN Kabupaten Subang
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 3.500.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah DEBITUR yang baik dan harus dilindungi hukum;
  3. Menyatakan keputusan Para Tergugat yang menyatakan Penggugat adalah debitur kredit macet adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum dan mewajibkan Para Tergugat untuk melakukan restrukturisasi kredit dalam Perjanjian Kredit kepada Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian materill dan immateril senilai Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah);
  6. Menyatakan perbuatan  Turut Tergugat I dalam menyetujui  Permohonan Penjualan Agunan dari Para Tergugat merupakan perbutan melawan hukum;
  7. Menyatakan surat-surat / akta-akta yang terbit akibat dari hubungan hukum apapun antara Para Tergugat maupun dengan pihak lainnya atas Agunan Kredit dalam Perjanjian Kredit nya adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk melakukan blokir atas SHM No. 4463 atas nama Irfan Ibrahim Sofan
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) secara tanggung renteng sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan Para Tergugat memenuhi secara suka rela terhadap putusan perkara ini;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikain Gugatan ini disampaikan, atas terkabulnya diucapkan terimakasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak