Dakwaan |
Bahwa Ia Terdakwa ENCEP MUSLIM BIN AYAT pada hari yang tidak ingat lagi bulan Maret 2018 atau pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Kp. Cibeurih Desa Warung Jeruk Kecamatan Tegal Waru Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang dkietahui atau sepatutnya harus diduga bahwa, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan |