Dakwaan |
Bahwa terdakwa RAHMAT SOLEH Alias KINDENG Bin DADANG HIDAYAT bersama-sama denga sdr Toni ,sdr Bandung, Sdr Udin, sdr Kopral, sdr Jay ,sdr Oges, sdr Deni dan sdr Medan (belum tertangkap ) pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2021, pada hari Minggu tanggal 13 Juni 20121 sekira pukul 23.00 wib. bertempat di Kampung Jatimulya Rt. 014, Rw. 005 Desa Cibungur Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, atau setidak - tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing itu menjadi kejahatan atau pelanggaran |