Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
29/Pdt.G/2024/PN Pwk 1.RADEN KURNIA RAGASUKMA
2.R. ENGKAN KARNAENGSIH
3.NURSAID TANUAMIJAYA
4.Teguh Faksi Jaya
5.Darma Sudarma
6.Nr. Nenden Setiasih
7.Rd. Yani Wijayani
8.Rd. Dewi Saparinah
9.Entin Sri Martini
10.Rd. Acep Sulaeman
11.Hj. Een Suhaenah
12.Wahyudin
1.Bupati Purwakarta
2.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta
3.Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SPMPN) 1 Babakan Cikao
4.Kepala Kecamatan Babakan Cikao
5.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Purwakarta
6.Ketua Dewan Perwakilan Eakyat Daerah (DPRD) Kab. Purwakarta
7.Kepala Desa Ciwareng
8.Kepala Desa Maracang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1RADEN KURNIA RAGASUKMA
2R. ENGKAN KARNAENGSIH
3NURSAID TANUAMIJAYA
4Teguh Faksi Jaya
5Darma Sudarma
6Nr. Nenden Setiasih
7Rd. Yani Wijayani
8Rd. Dewi Saparinah
9Entin Sri Martini
10Rd. Acep Sulaeman
11Hj. Een Suhaenah
12Wahyudin
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Imung Hardiman, SH, MHRADEN KURNIA RAGASUKMA
2Imung Hardiman, SH, MHR. ENGKAN KARNAENGSIH
3Imung Hardiman, SH, MHNURSAID TANUAMIJAYA
4Imung Hardiman, SH, MHTeguh Faksi Jaya
5Imung Hardiman, SH, MHDarma Sudarma
6Imung Hardiman, SH, MHNr. Nenden Setiasih
7Imung Hardiman, SH, MHRd. Yani Wijayani
8Imung Hardiman, SH, MHRd. Dewi Saparinah
9Imung Hardiman, SH, MHEntin Sri Martini
10Imung Hardiman, SH, MHRd. Acep Sulaeman
11Imung Hardiman, SH, MHHj. Een Suhaenah
12Imung Hardiman, SH, MHWahyudin
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Bupati Purwakarta
2Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta
3Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SPMPN) 1 Babakan Cikao
4Kepala Kecamatan Babakan Cikao
5Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Purwakarta
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Ketua Dewan Perwakilan Eakyat Daerah (DPRD) Kab. Purwakarta
2Kepala Desa Ciwareng
3Kepala Desa Maracang
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik dari objek perkara, sebagian dari tanah peninggalan H. Kartim bin Saipan yang dikenal dengan Persil Nomor 52, Kohir/C No. 75 beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Kopi, RT.001, RW.004, Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, seluas sekitar 8200 m  yang berbatasan dengan:
  • sebelah utara           :    Maemunah Ismail, jalan gerbang masuk SMPN 1 Babakan Cikao, Dedeh Cita Suryana, Kamah Suanta, Mahda Suanta, Rd. Kurnia Ragasukma/Penggugat I;
  • sebelah timur           :    H. Een Suhaenah, Sundayat, Dede S, Sutisna;
  • sebelah selatan       :    Sutisna, Enok Sartika, Sundayat dan Perum Griya Mukti;
  • sebelah barat           :    Mushala SMPN I Babakan Cikao, H. Sukamto, Udin Sahri, Siti Juariah;
  1. Menyatakan tidak sah dan bertentangan dengan hukum Akta Pelepasan/Pembebasan Hak Nomor 05/Pel/1983 yang disahkan oleh Camat Babakan Cikao;
  2. Membatalkan Akta Pelepasan/Pembebasan Hak Nomor 05/Pel/1983 yang disahkan oleh Camat Babakan Cikao;
  3. Menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 09/Desa Ciwareng tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan seketika tanpa syarat apapun atas kerugian materiil maupun immateril yang timbul akibat perbuatannya dengan rincian sebagai berikut:
  6. Kerugian materiil berupa biaya sewa tanah yang tidak pernah dibayarkan oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat III setidaknya sejak meninggalnya Ibu Rusmini binti H. Kartim pada tahun 1999 mohon dinilai sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pertahun, dengan total sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
  7. Kerugian immateril berupa perasaan kesal dan sakit hati dalam kedudukannya Para Penggugat sesuai dengan strata sosialnya mohon dinilai sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk meninggalkan objek  Perkara dalam keadaan kosong dan menyerahkannya tanpa syarat kepada Para Penggugat serta apabila diperlukan penyerahan tersebut dilakukan dengan upaya paksa melalui bantuan kepolisian atas objek perkara, sebidang tanah sebagian dari Persil 52, Kohir No. 75 luas sekitar 8.200 m beserta bangunan yang berada di atas objek perkara,yang saat ini dikenal dengan SMPN 1 Babakan Cikao yang berbatasan dengan;
  • sebelah utara           :    Maemunah Ismail, jalan gerbang masuk SMPN 1 Babakan Cikao, Dedeh Cita Suryana, Kamah Suanta, Mahda Suanta, Rd. Kurnia Ragasukma/Penggugat I;
  • sebelah timur           :    H. Een Suhaenah, Sundayat, Dede S, Sutisna;
  • sebelah selatan       :    Sutisna, Enok Sartika, Sundayat dan Perum Griya Mukti;
  • sebelah barat           :    Mushala SMPN I Babakan Cikao, H. Sukamto, Udin Sahri, Siti Juariah;
  1. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat III secara tanggung renteng guna membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  2. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta kelas I B berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak