------Bahwa Terdakwa ISMAIL FAUZAN BIN YUDA SUSILA, pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah saksi Muhammad Idris di Kp. Bendul Rt. 012 Rw. 04 Ds. Sukatani Kec. Purwakarta, Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------- |