Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa TIKA NOVIANTI Binti KARSAM bersama dengan Saksi EVA NOVIANTI Binti ENDANG HOERUDIN (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat Tanggal 17 Mei 2019 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2019 bertempat di Mall Ramayana STS Sadang, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih |