Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
13/Pdt.G/2019/PN Pwk Agus Diki Arisandi Jabatan Direktur CV Panghegar 1.Pimpinan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia PSBI
2.Pimpinan PT. Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin dan rekan KJJP MBPRU dan Rekan
3.Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Purwakarta
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2019/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2019
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Agus Diki Arisandi Jabatan Direktur CV Panghegar
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Pimpinan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia PSBI
2Pimpinan PT. Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin dan rekan KJJP MBPRU dan Rekan
3Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Purwakarta
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Batal Penetapan Pengadilan Negeri Purwakarta

Nomor : 1 / Pen.Pdt.Kons./2019/PN.PWK, karena cacat hukum.

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian  materil sebesar Rp 19.676.270.812,- (Sembilan belas milyar enam ratus tujuh puluh enam juta dua ratus tujuh puluh ribu delapan ratus dua belas rupiah) dan kerugian imateril sebesar Rp. 250.050.000.000,- (Dua ratus lima puluh milyar lima puluh juta rupiah) atau total seluruhnya sebesar Rp. 269.726.270.812,-  ( Dua ratus enam puluh sembilan milyar tujuh ratus dua puluh enam juta dua ratus tujuh puluh ribu delapan ratus dua belas rupiah ) Kepada Penggugat .
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu kendatipun ada Verset, banding, maupun kasasi maka pada tempatnya putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu.
  4. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat kepada putusan dalam perkara.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak