Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
17/Pdt.G/2018/PN PWK 1.Drs. Sandy Bias, MH
2.Jaya Sandi, ST, MM
Dokter Lilies Sugiarti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2018/PN PWK
Tanggal Surat Rabu, 06 Jun. 2018
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Drs. Sandy Bias, MH
2Jaya Sandi, ST, MM
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Dokter Lilies Sugiarti
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Yulius Anwar, SH,MH
2Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertahanan Nasional cq Kepala Kantor Wilayah Propinsi Jawa Tengah cq Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Magelang
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum / wanprestasi yang merugikan PARA PENGGUGAT.
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT telah merugikan PARA PENGGUGAT.

 

  1. Menetapkan PARA PENGGUGAT untuk diri sendiri dan selaku kuasa dari TERGUGAT berhak melakukan tindakan hukum, menghadap Notaris/PPAT yang berwenang, BPN dan atau pejabat yang berwenang untuk melakukan peralihan hak dan atau membaliknamakan sertpikat Hak Milik No. 1723/Desa Banjarnegoro, SHM No. 196/DesaBanjarnegoro dan SHM No. 1984/Desa Banjarnegoro, ketiga bidang tanah tersebut terletak di Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Propinsi Jawa Tengah, atas nama Lilies Sugiarti (TERGUGAT).
  2. Menetapkan PARA TURUT TERGUGAT tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini.
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi.
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT. ATAU

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak