Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan demi hukum perubahan nama pemohon (ibu) di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama LAURA FLOREN SIMANJUNTAK, dengan Nomor 583/UM/2005, yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Purwakarta, tertanggal 11 April 2005 dan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon yang bernama REYFAT BRIYANTO SIMANJUNTAK, dengan Nomor 57/UM/2008, yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Purwakarta, tertanggal 04 Januari 2008, semula tertulis nama pemohon ULITA BR DOLOKSARIBU, dirubah menjadi tertulis nama pemohon ULITA DOLOKSARIBU;
Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon |