Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2025/PN Pwk 1.ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
2.FEBRIANTO ARY KUSTIAWAN, S.H., M.Si.
DEDE ALIAS BURHAN BIN TASMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2921/M.2.14/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
2FEBRIANTO ARY KUSTIAWAN, S.H., M.Si.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE ALIAS BURHAN BIN TASMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA                 

---------- Bahwa Terdakwa DEDE ALIAS BURHAN BIN TASMIN pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Campaka No. 12, Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, awalnya terdakwa menelepon Sdr. Ari Ramdani (berkas perkara terpisah) untuk mengambil narkotika jenis shabu pada titik MAP di Jl. Raya Campaka No. 12, Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta seberat 1 (satu) gram yang sebelumnya sudah terdakwa pesan melalui Sdr. IKO (DPO) seharga Rp. 902.500, (sembilan ratus dua ribu lima ratus rupiah) dan kemudian merecahnya menjadi 8 (delapan) paket ukuran s dengan berat 0.10 (nol koma sepuluh) gram, 7 (tujuh) paket ukuran m dengan berat 0.20 (nol koma dua puluh) gram dan 1 paket dengan berat 0.30 (nol koma tiga puluh) gram untuk nantinya di tempelkan di beberapa titik lokasi MAP yang akan ditentukan oleh terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 11.45 Wib di Jalan Veteran Gang SMP 2 Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta terdakwa diamankan oleh Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta saat sedang menggunakan narkotika jenis shabu. Selanjutnya dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO A58 warna biru, handphone tersebut digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. Ari Ramdani dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis shabu yang dititipkan kepada Sdr Ari Ramdani.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta sekira pukul 14.45 Wib pergi menuju Kampung Pasar Minggu Rt.00/003 Desa Campaka Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta guna mengamankan Sdr. Ari Ramdani, kemudian setelah Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta mengamankan Sdr. Ari Ramdani serta dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas warna cream merek toojerty yang didalamnya terdapat: 1 (satu) bungkus lakban warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dibalut tisu, 1 (satu) buah plastik microtub yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah lakban warna hitam berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dibalut kertas; 1 (satu) buah kotak warna orange hitam di yang dalamnya berisi : 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik klip bening masingmasing berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 12 (dua belas) bungkus lakban warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi narkotika jenis shabu dibalut kertas, 1 (satu) buah botol plastik didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sedotan warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 295 (dua ratus sembilan puluh lima) buah plastik microtube, 1 (satu) pack plastik bening ukuran 2x3, 1 (satu) pack plastik bening ukuran 3x5, 1 (satu) buah lakban warna merah bertuliskan Fragile, 1 (satu) buah doubel tip warna hijau, 1 (satu) buah gunting warna pink, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah perangkat alat hisap (bong), 1 (satu) buah handpone merek Pixel 5a warna hijau, Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit motor merek yamaha fino warna biru putih tanpa No-Pol, 1 (satu) buah lakban warna merah didalamnya terdapat plastik klip bening di balut kertas berisi narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah plastik microtub didalamnya plastik klip bening dibalut tisue masing masing berisi narkotika jenis shabu, yang selanjutnya ditemukan fakta bahwa Sdr. Ari Ramdani atas perintah dari terdakwa telah menempelkan narkotika jenis shabu tersebut dibeberapa titik yakni 2 (dua) buah plastik microtub yang didalamnya terdapat plastik klip bening di balut lakban warna merah masing-masing berisi narkotika jenis shabu di daerah Situ Cigangsa Desa Campakasari Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta dan 4 buah plastik microtub didalamnya plastik klip bening dibalut tisue masing masing berisi narkotika jenis shabu didaerah Gang Batu Keluragan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabushabu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : PL105GF/VI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si tanggal 20 Juni 2025 dengan berat netto total keseluruhan sampel 13,6781 (tiga belas koma enam ribu tujuh ratus delapan puluh satu) gram kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Kristal warna putih yang disita dari terdakwa dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

 

---------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa DEDE ALIAS BURHAN BIN TASMIN pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 11.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Campaka No. 12, Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 11.45 Wib di Jalan Veteran Gang SMP 2 Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta terdakwa diamankan oleh Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta saat sedang menggunakan narkotika jenis shabu. Selanjutnya dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO A58 warna biru yang terdakwa akui bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis shabu yang dititipkan kepada Sdr Ari Ramdani dan handphone tersebut digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. Ari Ramdani.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta sekira pukul 14.45 Wib pergi menuju Kampung Pasar Minggu Rt.00/003 Desa Campaka Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta guna mengamankan Sdr. Ari Ramdani, kemudian setelah Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta mengamankan Sdr. Ari Ramdani serta dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas warna cream merek toojerty yang didalamnya terdapat: 1 (satu) bungkus lakban warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dibalut tisu, 1 (satu) buah plastik microtub yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah lakban warna hitam berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dibalut kertas; 1 (satu) buah kotak warna orange hitam di yang dalamnya berisi : 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik klip bening masingmasing berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 12 (dua belas) bungkus lakban warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi narkotika jenis shabu dibalut kertas, 1 (satu) buah botol plastik didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sedotan warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 295 (dua ratus sembilan puluh lima) buah plastik microtube, 1 (satu) pack plastik bening ukuran 2x3, 1 (satu) pack plastik bening ukuran 3x5, 1 (satu) buah lakban warna merah bertuliskan Fragile, 1 (satu) buah doubel tip warna hijau, 1 (satu) buah gunting warna pink, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah perangkat alat hisap (bong), 1 (satu) buah handpone merek Pixel 5a warna hijau, Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit motor merek yamaha fino warna biru putih tanpa No-Pol, 1 (satu) buah lakban warna merah didalamnya terdapat plastik klip bening di balut kertas berisi narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah plastik microtub didalamnya plastik klip bening dibalut tisue masing masing berisi narkotika jenis shabu, yang selanjutnya ditemukan fakta bahwa Sdr. Ari Ramdani atas perintah dari terdakwa telah menempelkan narkotika jenis shabu tersebut dibeberapa titik yakni 2 (dua) buah plastik microtub yang didalamnya terdapat plastik klip bening di balut lakban warna merah masing-masing berisi narkotika jenis shabu di daerah Situ Cigangsa Desa Campakasari Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta dan 4 buah plastik microtub didalamnya plastik klip bening dibalut tisue masing masing berisi narkotika jenis shabu didaerah Gang Batu Keluragan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabushabu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : PL105GF/VI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si tanggal 20 Juni 2025 dengan berat netto total keseluruhan sampel 13,6781 (tiga belas koma enam ribu tujuh ratus delapan puluh satu) gram kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Kristal warna putih yang disita dari terdakwa dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya