Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
186/Pid.B/2022/PN Pwk | HIDRIYAHWATI, SH | DEDE ROHMAT Als KODEL Als DEBLO Bin ADE HANAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Okt. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 186/Pid.B/2022/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 30 Sep. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3683/M.2.14/Eoh.2/09/2022 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama Bahwa terdakwa DEDE ROHMAT Alias KODEL Alias DEBLO Bin ADE HANAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti antara bulan Mei sampai dengan hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan Mei sampai dengan bulan Juli tahun 2022, bertempat di Villa Cibakom Desa Sumurugul Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta, dan di Toko Har Jaya yang beralamat di Kampung Kerajan Rt. 16, Rw. 05 Desa Wanayasa Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta, serta di Gudang Mebel yang beralamat di Kampung Legok Barong Desa Pusakamulya Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, terdakwa DEDE ROHMAT Alias KODEL Alias DEBLO Bin ADE HANAN telah mengambil sesuatu barang berupa 4 ( empat ) buah kasur lipat, 3 ( tiga ) buah tabung gas warna hijau, 1 ( satu ) buah sound system warna hitam, 1 ( satu ) buah pot guci, 1 ( satu ) buah tangga alumunium, 1 ( satu ) ekor Angsa, dan 5 ( lima ) buah lemari plastik berbagai merk, serta 1 ( satu ) buah Kasur merk Inoac warna merah, 1 ( satu ) buah Kasur merk Royal Foam warna pink, yang seluruhnya atau sebagian milik Sdr. YUDISTIRA PRATAMA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang merupakan beberapa perbuatan perhubungan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan Atau Kedua Bahwa terdakwa DEDE ROHMAT Alias KODEL Alias DEBLO Bin ADE HANAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti antara bulan Mei tahun 2022, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan Mei tahun 2022, bertempat di Villa Cibakom Desa Sumurugul Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, terdakwa DEDE ROHMAT Alias KODEL Alias DEBLO Bin ADE HANAN dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang sesuatu barang berupa 4 ( empat ) buah kasur lipat, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik Sdr. YUDISTIRA PRATAMA, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |