Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
186/Pid.B/2022/PN Pwk HIDRIYAHWATI, SH DEDE ROHMAT Als KODEL Als DEBLO Bin ADE HANAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 186/Pid.B/2022/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-3683/M.2.14/Eoh.2/09/2022
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1HIDRIYAHWATI, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1DEDE ROHMAT Als KODEL Als DEBLO Bin ADE HANAN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa DEDE ROHMAT Alias KODEL Alias DEBLO Bin ADE HANAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti antara bulan Mei sampai dengan hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul  22.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan Mei sampai dengan bulan Juli tahun 2022, bertempat di Villa Cibakom Desa Sumurugul Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta, dan di Toko Har Jaya yang beralamat di Kampung Kerajan Rt. 16, Rw. 05 Desa Wanayasa Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta, serta di Gudang Mebel yang beralamat di Kampung Legok Barong Desa Pusakamulya Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, terdakwa DEDE ROHMAT Alias KODEL Alias DEBLO Bin ADE HANAN telah mengambil sesuatu barang berupa 4 ( empat ) buah kasur lipat, 3 ( tiga ) buah tabung gas warna hijau, 1 ( satu ) buah sound system warna hitam, 1 ( satu ) buah pot guci, 1 ( satu ) buah tangga alumunium, 1 ( satu ) ekor Angsa, dan  5 ( lima ) buah lemari plastik berbagai merk, serta 1 ( satu ) buah Kasur merk Inoac warna merah, 1 ( satu ) buah Kasur merk Royal  Foam warna pink, yang seluruhnya atau sebagian milik Sdr. YUDISTIRA PRATAMA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang merupakan beberapa perbuatan perhubungan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa DEDE ROHMAT Alias KODEL Alias DEBLO Bin ADE HANAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti antara bulan Mei tahun 2022, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan Mei tahun 2022, bertempat di Villa Cibakom Desa Sumurugul Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, terdakwa DEDE ROHMAT Alias KODEL Alias DEBLO Bin ADE HANAN dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang sesuatu barang berupa 4 ( empat ) buah kasur lipat, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik Sdr. YUDISTIRA PRATAMA, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

Pihak Dipublikasikan Ya