Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 07 Mar. 2013 |
Klasifikasi Perkara |
Permohonan Akte Kelahiran Terlambat |
Nomor Perkara |
250/PDT.P/2013/PN.PWK |
Tanggal Surat |
- |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
-
Mengabulkan Permohonan Pemohon;
-
Menetapkan bahwa APONG SOPIAH , lahir di Taikmalaya, pada tanggal 24 April 1955 adalah anak perempuan yang lahir dari pasangan suami-istri ANGGUH (alm) dengan OOH SAPAAH (alm) ;
-
Memerintahkan Panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Purwakarta untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan kepada Kantor Catatan Sipil/Dinas kependudukan kab. Purwakarta untuk mencatat kelahiran anak pemohon tersebut dalam daftar / register yang sedang berjalan serta menerbitkan akta kelahirannya;
-
Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |