Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Yoggie Asyyafar Bin Dadang Hasanudin bersama-sama dengan Saksi Saepul Lukman Bin Nanang (disidangkan terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 sekira pukul 16.43 Wib setidak-tidaknya disuatu waktu lain di bulan April 2019 bertempat di Gudang Barang PT Sukwang Indonesia Jl. Raya Cikopo Ds. Cikopo, Kec. Bungursari, Kab. Purwakarta, atau setidak-tidaknya termasuk daerah hukum purwakata, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebgian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih ddengan bersekutu, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya demikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut; |