Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa WINANDI Alias BOLANG Bin NURCAHYANI (Alm) bersama dengan Saksi Mulyana Alias Bonar Bin Bibin Saprudin dan Saksi Nana Suryana Als Banong Bin Nano Sutisno (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 09 September 2019 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2019 bertempat di Distro pakaian milik Korban Ahmad Afrizal bin Yayat di Kampung Pamoyanan, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu |