Dakwaan |
Bahwa terdakwa ANDRI SANDIKA Bin AGUS SANYOTO pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2019 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2019, bertempat di Jalan RE Martadinata Gang Rusa I RT. 043, RW. 002 Kelurahan Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I |