Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ISEP SAEFUL ULUM BIN ADE SUKENDI pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus di Tahun 2019 bertempat di rumah saksi MULYANA di Kampung Rawa Beulut Desa Kalijati Barat Kecamatan Kalijati Subang Jawa Barat atau Setidak-tidaknya mengingat Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) , Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini karena sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Purwakarta daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman |