Tanggal Pendaftaran |
Senin, 23 Jul. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
23/Pdt.G/2018/PN PWK |
Tanggal Surat |
Senin, 23 Jul. 2018 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | IWAN GUNAWAN,SH | USEP MULYANA, |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | I. Pimpinan PT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Cikampek |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bersalah kepada Tergugat yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat membayar ganti-rugi berjumlah Rp.1.100.000.000,- (Satu Milyar Seratus Juta Rupiah) yang harus dibayar tunai dan seketika oleh Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa sita jaminan terhadap asset Tergugat adalah syah;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun timbul upaya Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |