Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ACHMAD HAGI ROBBY S.H., M.H | HJ. RODIAH binti ISHAK | 2 | ACHMAD HAGI ROBBY S.H., M.H | H. DADANG IRAWAN bin H. ANSYOR PRANAMULYA | 3 | ACHMAD HAGI ROBBY S.H., M.H | HENDRA GUNAWAN bin H. ANSYOR PRANAMULYA | 4 | ACHMAD HAGI ROBBY S.H., M.H | HERRY KUSMAYADI bin H. ANSYOR PRANAMULYA | 5 | ACHMAD HAGI ROBBY S.H., M.H | SRI NURSIHA LELA PUSPARANI bin H. ANSYOR PRANAMULYA | 6 | ACHMAD HAGI ROBBY S.H., M.H | SOPI NURMILA PRAHARANI bin H. ANSYOR PRANAMULYA | 7 | ACHMAD HAGI ROBBY S.H., M.H | ENJANG IHSAN NUGRAHA bin H. ANSYOR PRANAMULYA |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan H. Ansyor Pranamulya sebagai pemilik yang sah atas sebidang Tanah Darat seluas 506 m2, Kikitir No. C 1063/44, Persil 45, terletak di Blok Haji Ajid, Kp. Pamoyanan, RT: 001/RW: 001 Desa Pamoyanan (pemekaran dari Desa Citeko), Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, dengan batas batas :
- Sebelah Utara : Tanah dan bangunan milik Sdr. H. Dadang
- Sebelah Timur : Tanah dan bangunan milik Sdr. Uar
- Sebelah Selatan : Selokan
- Sebelah Barat : Selokan/bangunan milik Sdr. Fazriyan;
- Menyatakan Para Penggugat berhak melanjutkan kepemilikan atas sebidang Tanah Darat seluas 506 m2, Kikitir No. C 1063/44, Persil 45, terletak di Blok Haji Ajid, Kp. Pamoyanan, RT: 001/RW: 001 Desa Pamoyanan (pemekaran dari Desa Citeko), Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, dengan batas batas :
- Sebelah Utara : Tanah dan bangunan milik Sdr. H. Dadang
- Sebelah Timur : Tanah dan bangunan milik Sdr. Uar
- Sebelah Selatan : Selokan
- Sebelah Barat : Selokan/bangunan milik Sdr. Fazriyan;
- Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum :
- Akta Jual Beli No. 356/20221 tanggal 22 Nopember 2021 antara Tergugat I dan Tergugat II yang dibuat oleh Notaris Azhar (Turut tergugat I);
- Akta Jual Beli Nomor 17/2023 tanggal 06 Oktober 2023 antara Tergugat II dan Tergugat III yang dibuat oleh Notaris Handani Yogita Kusmadi, S.H., M.Kn.(Turut Tergugat III);
- Menyatakan SHM (Sertifikat Hak Milik) tidak mempunyai kekuatan hukum, karena tidak mempunyai alas hak yang sah :
- SHM No. 281 / Desa Citeko atas nama Utang Yahya (Tergugat I), Surat Ukur tanggal 2 Februari 1984 No. 203/1984,
- SHM No 02324/Desa Pamoyanan atas nama Utang Yahya (Tergugat I), Surat Ukur tanggal 2 Februari 1984 No. 203/198,
- SHM No. 02330/Pamoyanan atas nama MUCHLIS (Tergugat II), Surat Ukur tanggal 25 Februari 2021 No. 02272/Pamoyanan/2021,
- SHM No. 02331/Pamoyanan atas nama Utang Yahya(Tergugat I), Surat Ukur tanggal 25 Februari 2021 No. 2273/Pamoyanan/2021;
- SHM No. 02330/Pamoyanan atas nama Toni Kurniawan (Tergugat III), Surat Ukur tanggal 25 Februari 2021 No. 02272/Pamoyanan/2021;
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk mengembalikan:
- SHM No 02324/Desa Pamoyanan atas nama Utang Yahya (Tergugat I), Surat Ukur tanggal 2 Februari 1984 No. 203/1984,
- SHM No. 02330/Pamoyanan atas nama Muchlis (Tergugat II), Surat Ukur tanggal 25 Februari 2021 No. 02272/Pamoyanan/2021,
- SHM No. 02331/Pamoyanan atas nama Utang Yahya{Tergugat I), Surat Ukur tanggal 25 Februari 2021 No. 2273/Pamoyanan/2021,
- SHM No. 02330/Pamoyanan atas nama Toni Kurniawan (Tergugat III), Surat Ukur tanggal 25 Februari 2021 No. 02272/Pamoyanan/2021,
Ke Kantor Turut Tergugat III segera setelah putusan perkara ini diucapkan/dibacakan;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar kerugian Materiil dan lmmateriil sebesar Rp.7.324.000.000,- (Tujuh milyar tiga ratus dua puluh empat juta rupiah) kepada Para Penggugat, secara tunai dan sekaligus segera setelah perkara ini mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, untuk tunduk dan mematuhi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas Objek Gugatan; yaitu : sebidang Tanah Darat, seluas 506 m2, Kikitir No. C 1063/44, Persil 45, terletak di Blok Haji Ajid, Kp. Pamoyanan, RT. 001 / RW. 001 Desa Pamoyanan (pemekaran dari Desa Citeko), Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah dan bangunan milik Sdr. H. Dadang
- Sebelah Timur : Tanah dan bangunan milik Sdr. Uar
- Sebelah Selatan : Selokan
- Sebelah Barat : Selokan/bangunan milik Sdr. Fazriyan;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengajukan upaya hukum Banding, Verzet, maupun Kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) per hari terhitung sejak perkara ini mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara;
|