Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
273/Pdt.P/2022/PN Pwk TETI SURMAWATI FISHER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 273/Pdt.P/2022/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 25 Agu. 2022
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1TETI SURMAWATI FISHER
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1CANDRA ISWANTO, SH., MH.TETI SURMAWATI FISHER
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.    Menetapkan demi hukum Persamaan Nama TETI SURMAWATI FISHER dan TETI SURMAWATI adalah satu orang yang sama dan itu-itu juga berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan yaitu;
a)    Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 3214014303680004, atas nama yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tanggal 04 Maret 2019;
b)    Kartu Keluarga dengan Nomor : 3214090911170002 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tanggal 14 Nopember 2017.

Tertulis nama Pemohon;------------------------- TETI SURMAWATI FISHER.

c)    Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3697/1988 tertanggal 20 Juli 1988, yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Subang.
d)    Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Negeri Titim Fatimah Kecama-tan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, tertanggal 31 Mei 1980.
e)    Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama Negeri 9 Kotamadya Bandung, tertanggal 31 Maret 1983.
f)    Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas Negeri 2 Bandung, tertanggal 02 Juni 1987.
g)    NPWP : 66.965.230.7-409.000 yang diterbitkan oleh KPP Pratama
Purwakarta.
h)    Surat Ijin Mengemudi (SIM) A (berlaku sampai dengan o3 Maret 2006).

Tertulis nama Pemohon;---------------- TETI SURMAWATI.

3.    Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak