Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 25 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Nomor Perkara |
341/Pdt.P/2024/PN Pwk |
Tanggal Surat |
Rabu, 18 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon. --------------------------------------------
- Menetapkan demi hukum perbaikan nama (ibu) didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor: 4567/Ist/2003, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Purwakarta, tanggal 1 Juli 2003, semula tertulis nama orang tua (ibu) ARIAH diperbaiki menjadi tertulis nama orang tua (ibu) HARIAH. --------------
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama orang tua (ibu) Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, guna dibuatkan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 4567/Ist/2003, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Purwakarta, tanggal 1 Juli 2003, semula tertulis nama orang tua (ibu) ARIAH diperbaiki menjadi tertulis nama nama orang tua (ibu) HARIAH. --------------------------------------------------
Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon. ----------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |