Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 16 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
22/Pdt.G/2024/PN Pwk |
Tanggal Surat |
Rabu, 10 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
015/ASL/Pdt.G./Wanprestasi/VII/2024 |
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Abraham Andy Ferico Sianturi, S.H. | TEMY BUDIATI |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menerima seluruh Alat Bukti yang dihadirkan PENGGUGAT sebagai Alat Bukti yang sah;
- Menyatakan sah Surat Perjanjian Peminjaman Dana Tanggal 01 Juni 2024 menjadi Perjanjian antara PENGGUGAT (Debitur) dan TERGUGAT (Kreditur);
- Menyatakan TERGUGAT terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan WANPRESTASI karena telah ingkar terhadap Surat Perjanjian Peminjaman Dana Tanggal 01 Juni 2024 karena:
- TERGUGAT menolak menerima pembayaran Hutang dari PENGGUGAT, padahal PENGGUGAT dalam posisi mampu mengembalikan uang pinjamannya;
- TERGUGAT menolak mengembalikan jaminan Sertifikat Hak Milik No. 03475 milik PENGGUGAT, padahal atas keterlambatan pengembalian utang tersebut, TERGUGAT belum pernah melayangkan Surat Peringatan resmi kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan Kerugian Materil yang dialami PENGGUGAT adalah berupa hilangnya Hak Penguasaan atas Sertifikat Hak Milik No. 03475 an. Pemegang Hak: TEMY BUDIATI milik PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk:
- Menerima Pembayaran Hutang dari PENGGUGAT senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
- Melakukan Penyerahan Barang Jaminan (Levering) Sertifikat Hak Milik No. 03475 an. Pemegang Hak: TEMY BUDIATI kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) perhari, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Incracht van Gewijsde);
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
- Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
(ex Aequo et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |