Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
36/Pdt.G/2023/PN Pwk Hamid Iding alias Iding muhroni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2023/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 12 Jul. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Hamid
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Donny nastyHamid
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Iding alias Iding muhroni
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------
  2. Menyatakan sah secara hukum  “Perjanjian“ yang telah dibuat Penggugat dengan Tergugat sebagaimana “Pernyataan Kesepakatan Bersama“ telah dilegalisasi oleh ANEU AGUSTIN, SH. M. Kn., Notaris di Purwakarta, Nomor Legalisasi :  05/L/I/2023, tanggal 17 Januari 2023 ; ----
  3. Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat ; ------------------
  4. Menghukum Tergugat memberikan keuntungan hasil usaha kepada Penggugat terhitung sejak bulan Januari 2023 sampai dengan Gugatan ini diajukan yakni bulan Juli 2023, adalah sebesar  Rp. 270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) ; ------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat mengembalikan pinjaman sejumlah uang kepada Penggugat, sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) ; ----------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat menyerahkan 5 (lima) bidang tanah darat yang diatasnya tedapat bangunan rumah, sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Tergugat sebagai jaminan atas pemberian pinjaman kepada Penggugat, yaitu ;

 

  1. Sertifikat Hak milik Nomor 07651 / Kelurahan Ciseureuh, dengan surat ukur tanggal 15 Desember 2006, nomor : 1373/ciseureuh/2006 seluas 672 M2,  tercatat an. IDING MUHRONI terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan Purwakarta, Kelurahan Ciseureuh ; ------------------------------
  2. Sertifikat Hak Milik Nomor 08997 / Kelurahan Ciseureuh, dengan surat ukur tanggal 04 Desember 2009, Nomor 542/Ciseureuh/2009, Seluas 223 M2,  tercatat Atas nama IDING Terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan Purwakarta, Kelurahan Ciseureuh ; ------------------------------
  3. Sertifikat Hak Milik Nomor 07926 / Kelurahan Ciseureuh, dengan Surat ukur tanggal 18 Desember 2006, Nomor 1648/Ciseureuh/2006, seluas 511 M2,  tercatat atas nama IDING MUHRONI, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan Purwakarta, Kelurahan ciseureuh ; ------------------
  4. Sertifikat Hak Milik Nomor 08113 / Kelurahan Ciseureuh, dengan surat ukur tanggal 20 Juni 2007,-Nomor 104/ciseureuh/2007, seluas 264 M2, tercatat atas nama IDING, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan Purwakarta, Kelurahan Ciseureuh ; ------------------------------
  5. Sertifikat Hak Milik Nomor 07866 / Kelurahan Ciseureuh, dengan surat ukur tanggal 18 Desember 2006, Nomor 1588/ciseureuh/2006, seluas 137 M2, tercatat atas nama IDING, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan Purwakarta, Kelurahan Ciseureuh ; ------------------------------

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan berupa sebidang tanah darat yang diatasnya tedapat bangunan rumah sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Tergugat, sebagaimana Petitum 6 (enam) tersebut diatas ; ----------
  2. Memberi Hak  kepada  Penggugat  menjual  jaminan milik Tergugat berupa sebidang tanah darat yang diatasnya tedapat bangunan rumah sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Tergugat, sebagaimana Petitum 6 (enam) tersebut diatas, guna digunakan untuk ; --------------------------

 

  1. Membayar keuntungan hasil usaha kepada Penggugat terhitung sejak bulan Januari 2023 sampai dengan Gugatan ini diajukan yakni bulan Juli 2023, adalah sebesar  Rp. 270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) ; ------------------------------------
  2. Membayar Tergugat mengembalikan pinjaman sejumlah uang kepada Penggugat, sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) ; ----------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) perharinya, yakni sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah), apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini ; ------------------------------------------
  2. Menyatakan sah atas semua alat bukti yang digunakan Penggugat dalam perkara ini ; ---------------------------
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini ; ----------------------
  4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum  lainya dari Tergugat ; ----------------------------------------------

Atau : -------------------------------------------------------

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat atau berpandangan lain, maka Penggugat memohon putusan yang seadil - adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak