Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ERIC KURNIA PUTRA BIN ZULHERMAN ZAHAR, pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 23.20 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan Februari 2023, bertempat di Jalan Raya Veteran, Cikopak, , Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |