Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
167/Pid.Sus/2021/PN Pwk RHENDY AHMAD FAUZI, SH HARIS JAKARYA Bin H. ACUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2021/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2797/M.2.14/Enz.2/10/2021
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1RHENDY AHMAD FAUZI, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1HARIS JAKARYA Bin H. ACUN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa terdakwa HARIS JAKARYA Bin H. ACUN pada hari Kamis Tanggal 01 Juli 2021 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2021 bertempat di Jl. Raya Cijantung Desa Cijantung Kecamatan Sukatani Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I berupa tanaman, berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam dibalut lakban warna cokelat yang berisi narkotika, berdasarkan Berita Acara Hasil Uji Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia nomor PL18CG/VII/2021/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 11 Juli 2021, 1 (satu) bungkus plastik warna hitam dibalut lakban warna cokelat yang berisi narkotika milik terdakwa HARIS JAKARYA Bin H. ACUN & Saksi TEDI SETIAWAN Bin UJANG ROSID (berkas perkara terpisah) dengan berat bersih 97,4000 gr (Sembilan puluh tujuh koma empat nol nol nol gram) tersebut positif THC (tetrahydrocannabinol) yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 dan 9 lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Atau

Kedua :

Bahwa terdakwa HARIS JAKARYA Bin H. ACUN pada hari Kamis Tanggal 01 Juli 2021 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2021 bertempat di Jl. Raya Cijantung Desa Cijantung Kecamatan Sukatani Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I berupa tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam dibalut lakban warna cokelat yang berisi narkotika, berdasarkan Berita Acara Hasil Uji Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia nomor PL18CG/VII/2021/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 11 Juli 2021, 1 (satu) bungkus plastik warna hitam dibalut lakban warna cokelat yang berisi narkotika milik terdakwa HARIS JAKARYA Bin H. ACUN & Saksi TEDI SETIAWAN Bin UJANG ROSID (berkas perkara terpisah) dengan berat bersih 97,4000 gr (Sembilan puluh tujuh koma empat nol nol nol gram) tersebut positif THC (tetrahydrocannabinol) yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 dan 9 lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya