Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
30/Pdt.G/2019/PN Pwk PT KENZIE SUKSES SEJAHTERA PT JIYOUNG METAL INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2019/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 16 Sep. 2019
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT KENZIE SUKSES SEJAHTERA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Mas Mohamad Khudri, SH,M.SiPT KENZIE SUKSES SEJAHTERA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT JIYOUNG METAL INDONESIA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 1.601.362.400,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat unuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga alat buleti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) objek milik Tergugat atas nama PT. JIYOUNG METAL INDONESIA yang berlokasi diDusun Cinta Karya Rt.013, Rw. 006, Desa Cikopo,  Kecamatan Bungursari,  Kabupaten Purwakarta dengan batas- batas;

  • Sebelah Utara              : Perum Estu Sae
  • Sebelah Timur            : Hj. Ida
  • Sebelah Selatan           : Jalan Kampung
  • Sebelah Barat              : H. Abdul Gopur
  1. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi
  2. Mengganti biaya kerugian materiil dan immaterial sebagai biaya pembangunan proyek pemborongan pembangunan pabrik sebesar :
  • Kerugian materiil harga pekerjaan sisanya yang belum di bayarkan Rp.538.000.000,-
  • Biaya pekerjaan tambahan sebesar Rp. 813.362.400 sehingga jumlah total keseluruhan Rp. 1.351.362.400,-
  • Kerugian immaterial bahwa selama mengurus dan mempertahankan hak Penggugat telah menguras pikiran dan tenaga bahkan mengalami tekanan karena harus berhadapan dengan toko material bangunan yang belum dibayarkan sisanya akibatnya Penggugat mengalami beban mental yang sangat berat. Oleh karenanya apabila kerugian immaterial dinilai dengan uang maka kerugian yang diterima Penggunggat tidak kurang dari Rp. 250.000.000,00,- sehingga total kerugian Penggugat sebanyak Rp. 1.601.362.400,- (Satu milyar enam ratus satu juta tiga ratus enam puluh dua empat ratus rupias)
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berketentuan hukum tetap.
  2. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaarbij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negri Purwakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini berperndapat lain, mohon putusan yang seadil- adailnya (Ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak