Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
39/Pdt.G/2024/PN Pwk 1.HJ. RODIAH binti ISHAK
2.H. DADANG IRAWAN bin H. ANSYOR PRANAMULYA
3.HENDRA GUNAWAN bin H. ANSYOR PRANAMULYA
4.HERRY KUSMAYADI bin H. ANSYOR PRANAMULYA
5.SRI NURSIHA LELA PUSPARANI bin H. ANSYOR PRANAMULYA
6.SOPI NURMILA PRAHARANI bin H. ANSYOR PRANAMULYA
7.ENJANG IHSAN NUGRAHA bin H. ANSYOR PRANAMULYA
1.UTANG YAHYA
2.MUCHLIS
3.TONI KURNIAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1HJ. RODIAH binti ISHAK
2H. DADANG IRAWAN bin H. ANSYOR PRANAMULYA
3HENDRA GUNAWAN bin H. ANSYOR PRANAMULYA
4HERRY KUSMAYADI bin H. ANSYOR PRANAMULYA
5SRI NURSIHA LELA PUSPARANI bin H. ANSYOR PRANAMULYA
6SOPI NURMILA PRAHARANI bin H. ANSYOR PRANAMULYA
7ENJANG IHSAN NUGRAHA bin H. ANSYOR PRANAMULYA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD HAGI ROBBY S.H., M.HHJ. RODIAH binti ISHAK
2ACHMAD HAGI ROBBY S.H., M.HH. DADANG IRAWAN bin H. ANSYOR PRANAMULYA
3ACHMAD HAGI ROBBY S.H., M.HHENDRA GUNAWAN bin H. ANSYOR PRANAMULYA
4ACHMAD HAGI ROBBY S.H., M.HHERRY KUSMAYADI bin H. ANSYOR PRANAMULYA
5ACHMAD HAGI ROBBY S.H., M.HSRI NURSIHA LELA PUSPARANI bin H. ANSYOR PRANAMULYA
6ACHMAD HAGI ROBBY S.H., M.HSOPI NURMILA PRAHARANI bin H. ANSYOR PRANAMULYA
7ACHMAD HAGI ROBBY S.H., M.HENJANG IHSAN NUGRAHA bin H. ANSYOR PRANAMULYA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1UTANG YAHYA
2MUCHLIS
3TONI KURNIAWAN
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Notaris AZHAR
2Notaris HANDANI YOGITA KUSMADI
3Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan H. Ansyor Pranamulya sebagai pemilik yang sah atas sebidang Tanah Darat  seluas 506 m2, Kikitir No. C 1063/44, Persil 45, terletak di Blok Haji Ajid, Kp. Pamoyanan, RT: 001/RW: 001 Desa Pamoyanan (pemekaran dari Desa Citeko), Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, dengan batas batas :
    • Sebelah Utara       : Tanah dan bangunan milik Sdr. H. Dadang
    • Sebelah Timur       : Tanah dan bangunan milik Sdr. Uar
    • Sebelah Selatan   : Selokan
    • Sebelah Barat       : Selokan/bangunan milik Sdr. Fazriyan;
  4. Menyatakan Para Penggugat berhak melanjutkan kepemilikan atas sebidang Tanah Darat seluas 506 m2, Kikitir No. C 1063/44, Persil 45, terletak di Blok Haji Ajid, Kp. Pamoyanan, RT: 001/RW: 001 Desa Pamoyanan (pemekaran dari Desa Citeko), Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, dengan batas batas :
    • Sebelah Utara       : Tanah dan bangunan milik Sdr. H. Dadang
    • Sebelah Timur       : Tanah dan bangunan milik Sdr. Uar
    • Sebelah Selatan   : Selokan
    • Sebelah Barat       : Selokan/bangunan milik Sdr. Fazriyan;
  5. Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum :
    • Akta Jual Beli No. 356/20221 tanggal 22 Nopember 2021 antara Tergugat I dan Tergugat II yang dibuat oleh Notaris Azhar (Turut tergugat I);
    • Akta Jual Beli Nomor 17/2023 tanggal 06 Oktober 2023 antara Tergugat II dan Tergugat III yang dibuat oleh Notaris Handani Yogita Kusmadi, S.H., M.Kn.(Turut Tergugat III);
  6. Menyatakan SHM (Sertifikat Hak Milik) tidak mempunyai kekuatan hukum, karena tidak mempunyai alas hak yang sah :
    • SHM No. 281 / Desa Citeko atas nama Utang Yahya (Tergugat I), Surat Ukur tanggal 2 Februari 1984 No. 203/1984,
    • SHM No 02324/Desa Pamoyanan atas nama Utang Yahya (Tergugat I), Surat Ukur tanggal 2 Februari 1984 No. 203/198,
    • SHM No. 02330/Pamoyanan atas nama MUCHLIS (Tergugat II), Surat Ukur tanggal 25 Februari 2021 No. 02272/Pamoyanan/2021,
    • SHM No. 02331/Pamoyanan atas nama Utang Yahya(Tergugat I), Surat Ukur tanggal 25 Februari 2021 No. 2273/Pamoyanan/2021;
    • SHM No. 02330/Pamoyanan atas nama Toni Kurniawan (Tergugat III), Surat Ukur tanggal 25 Februari 2021 No. 02272/Pamoyanan/2021;
  7. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk mengembalikan:
    • SHM No 02324/Desa Pamoyanan atas nama Utang Yahya (Tergugat I), Surat Ukur tanggal 2 Februari 1984 No. 203/1984,
    • SHM No. 02330/Pamoyanan atas nama Muchlis (Tergugat II), Surat Ukur tanggal 25 Februari 2021 No. 02272/Pamoyanan/2021,
    • SHM No. 02331/Pamoyanan atas nama Utang Yahya{Tergugat I), Surat Ukur tanggal 25 Februari 2021 No. 2273/Pamoyanan/2021,
    • SHM No. 02330/Pamoyanan atas nama Toni Kurniawan (Tergugat III), Surat Ukur tanggal 25 Februari 2021 No. 02272/Pamoyanan/2021,

Ke Kantor Turut Tergugat III segera setelah putusan perkara ini diucapkan/dibacakan;

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar kerugian Materiil dan lmmateriil sebesar Rp.7.324.000.000,- (Tujuh milyar tiga ratus dua puluh empat juta rupiah) kepada Para Penggugat, secara tunai dan sekaligus segera  setelah perkara ini mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, untuk tunduk dan mematuhi putusan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas Objek Gugatan; yaitu : sebidang Tanah Darat, seluas 506 m2, Kikitir No. C 1063/44, Persil 45, terletak di Blok Haji Ajid, Kp. Pamoyanan, RT. 001 / RW. 001 Desa Pamoyanan (pemekaran dari Desa Citeko), Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, dengan batas-batas :
    • Sebelah Utara     : Tanah dan bangunan milik Sdr. H. Dadang
    • Sebelah Timur    : Tanah dan bangunan milik Sdr. Uar
    • Sebelah Selatan : Selokan
    • Sebelah Barat     : Selokan/bangunan milik Sdr. Fazriyan;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengajukan upaya hukum Banding, Verzet, maupun Kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
  5. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) per hari terhitung sejak perkara ini mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak