Dakwaan |
Bahwa terdakwa YOGA PARLINDUNGAN BIN (ALM) YONO SILALAHI bersama dengan saksi ADIT RACHMANSYAH BIN (ALM) ALI RAHMAN (Penuntutan Terpisah) dan saksi IRVAN GUSABELA (Penuntutan Terpisah) pada hari kamis tanggal 28 November 2019 sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2019, bertempat di Pom Bensin yang beralamat di Jalan Pramuka Kampung Empang Rt 012/004 Desa Bunder Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta,” ,” Sebagai orang melakukan, melaksanakan, menyuruh, menganjurkan , turut serta melaksanakan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu |