Dakwaan |
Bahwa terdakwa CECEP ZAENAL Bin ADE SUTARYA pada hari Kamis tanggal 13 September 2018 sekira pukul 11.30 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2018, bertempat di dalam rumah saksi AI WARSITI Binti OLEH, yang beralamat di Kampung Bongas Kolot RT. 005 RW. 002 Desa Cikadu Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 ( satu ) buah Handphon merk Samsung J1 Ace warna biru muda, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik saksi AI WARSITI Binti OLEH, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum |