Dakwaan |
Bahwa terdakwa NURHOLIQ Bin IRMAN pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2017 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalan bulan Mei dan Juli tahun 2018, bertempat di depan Bank Mandiri di Jalan Sudirman Kabupaten Indramayu, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Indramayu, Karena terdakwa NURHOLIQ Bin IRMAN ditemukan, ditahan, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Purwakarta dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Indramayu yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili perkara terdakwa NURHOLIQ Bin IRMAN tersebut, dengan sengaja dan melawan hukum telah memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ; |