Tanggal Pendaftaran |
Senin, 17 Des. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
37/Pdt.G/2018/PN Pwk |
Tanggal Surat |
Kamis, 13 Des. 2018 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT. BFI FINANCE INDONESIA Tbk Kantor Cabang Purwakarta | 2 | PURI PURNAMASARI |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat .1 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat .2 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
- Menyatakan Penggugat adalah Debitur yang baik dan harus dilindungi Hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 130,000,000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) secara Tanggung Renteng.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) sekalipun diajukan upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |