Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
37/Pdt.G/2018/PN Pwk REZA PRIATNA 1.PT. BFI FINANCE INDONESIA Tbk Kantor Cabang Purwakarta
2.PURI PURNAMASARI
Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2018/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 13 Des. 2018
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1REZA PRIATNA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. BFI FINANCE INDONESIA Tbk Kantor Cabang Purwakarta
2PURI PURNAMASARI
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat .1 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat .2 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
  4. Menyatakan Penggugat adalah Debitur yang baik dan harus dilindungi Hukum.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 130,000,000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) secara Tanggung Renteng.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) sekalipun diajukan upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.
  7. Menghukum  Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak