Dakwaan |
Bahwa terdakwa EDO WIJAYA Bin SUPRAPTO, pada hari Selasa tanggal 04 September 2018 sekitar pukul 03.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Agustus 2018, bertempat dirumah kontrakan di Kp.Karajan RT.006/003 Desa Babakan Cikao, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijiual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bukan tanaman |