Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 31 Jul. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
26/Pdt.G/2018/PN PWK |
Tanggal Surat |
Selasa, 31 Jul. 2018 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SUPARNO,SH,MH | RIAN SEPTIAN JAYA | 2 | SUNARTO | RIAN SEPTIAN JAYA |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Fitri Sundari W.A, SE Binti Iyo Waliya Abdullah | 2 | Koichi Hiraoka |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sepenuhnya;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil Rp. 2,400,189,394 (dua milyar empat ratus juta seratus delapan puluh Sembilanribu tiga ratus Sembilan puluh empatr rupiah
- Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 1,200,094,697.00 (satu miliar dua ratus juta Sembilan puluh empat ribuenam ratus Sembilan puluh tuju rupiah
- Membayar uang paksa sebesar Rp. 7.814.570 (tuju juta delapan ratus empat belas ribu lima ratus tuju puluh rupiah) per-hari bila putusan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Tergugat I untuk patuh dan tunduk kepada putusan a quo
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |