Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
26/Pdt.G/2018/PN PWK RIAN SEPTIAN JAYA 1.Fitri Sundari W.A, SE Binti Iyo Waliya Abdullah
2.Koichi Hiraoka
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2018/PN PWK
Tanggal Surat Selasa, 31 Jul. 2018
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1RIAN SEPTIAN JAYA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1SUPARNO,SH,MHRIAN SEPTIAN JAYA
2SUNARTORIAN SEPTIAN JAYA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Fitri Sundari W.A, SE Binti Iyo Waliya Abdullah
2Koichi Hiraoka
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sepenuhnya;
  • Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  • Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil Rp. 2,400,189,394  (dua milyar empat ratus juta seratus delapan puluh Sembilanribu tiga ratus Sembilan puluh empatr rupiah
  • Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 1,200,094,697.00 (satu miliar dua ratus juta Sembilan puluh empat ribuenam  ratus Sembilan puluh tuju rupiah
  • Membayar uang paksa sebesar Rp. 7.814.570 (tuju juta delapan ratus empat belas ribu lima ratus tuju puluh rupiah) per-hari bila putusan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  • Menghukum Tergugat I untuk patuh dan tunduk kepada putusan a quo
  • Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat;
  • Menghukum kepada  Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak