Dakwaan |
Bahwa terdakwa ADRIAN HISAR SILAEN Alias ADRIAN pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak–tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2018, bertempat di Toko Jaya Baru, yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat Nomor 65, RT. 003, RW. 001, Kelurahan Sindangkasih Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak–tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil sesuatu barang berupa uang tunai kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000.- ( delapan juta rupiah ), yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik Toko Jaya Baru, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ; |