Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa AMIRULLOH Bin OMA TARSIDI pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019, sekira jam 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada Bulan Agustus 2019, bertempat di Kampung Rawa Belut Desa Kalijati Barat Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta,yang berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili di karenakan tempat terdakwa di tahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang di panggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I |