Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
29/Pdt.G/2019/PN Pwk PT. KENZIE SUKSES SEJAHTERA PT. KOIN WORLD METAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2019/PN Pwk
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2019
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. KENZIE SUKSES SEJAHTERA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Mas Mohamad Khudri, SH,M.SiPT. KENZIE SUKSES SEJAHTERA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. KOIN WORLD METAL
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1HARIS SUKARSENO,SHPT. KOIN WORLD METAL
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 2.338.853.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat unuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga alat buleti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) objek milik Tergugat atas nama PT. KOIN WORLD METAL yang terletak di Desa Cijunti Rt.009, Rw. 006, Kecamatan Campaka,  Kabupaten   Purwakarta dengan batas- batas;

  • Sebelah Utara              : Sungai
  • Sebelah Timur             : Kebun karet/ perkebunan tanah Negara
  • Sebelah Selatan           : Jalan raya desa
  • Sebelah Barat              : Sungai
  1. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi
  2. Mengganti biaya kerugian materiil dan immaterial sebagai biaya pembangunan proyek pemborongan pembangunan pabrik sebesar :
  • Kerugian materiil harga pekerjaan sisanya yang belum dibayarkan Rp.1.400.000.000,00,-
  • Biaya pekerjaan tambahan sebesar Rp. 688.853.000,00,-
  • Kerugian immaterial bahwa selama mengurus dan mempertahankan hak Penggugat telah menguras pikiran dan tenaga bahkan mengalami tekanan karena harus berhadapan dengan toko material bangunan yang belum dibayarkan sisanya akibatnya Penggugat mengalami beban mental yang sangat berat. Oleh karenanya apabila kerugian immaterial dinilai dengan uang maka kerugian yang diterima Penggunggat tidak kurang dari Rp. 250.000.000,00,- sehingga total kerugian Penggugat sebanyak Rp. 2.338.853.000,00,-
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berketentuan hukum tetap.
  2. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negri Purwakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini ber perndapat lain, mohon putusan yang seadil- adailnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak