Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
222/Pid.Sus/2023/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
2.HENDIKO, S.H.
3.RADEN BUDI BAWONO, SH.
RUDI RAHADIANSYAH ALIAS TOING BIN SUKMARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 222/Pid.Sus/2023/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2957/M.2.14/Enz.2/11/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2HENDIKO, S.H.
3RADEN BUDI BAWONO, SH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1RUDI RAHADIANSYAH ALIAS TOING BIN SUKMARA[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa RUDI RAHADIANSYAH als TOING bin Sukmara baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika dengan sdr DEDE HENDI bin Odang pada hari Rabu Tanggal 27 September 2023 sekira Jam 17.15 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Jalan Raya Veteran Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------

Atau Kedua

Bahwa terdakwa RUDI RAHADIANSYAH als TOING bin Sukmara baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika dengan sdr DEDE HENDI bin Odang pada hari Rabu Tanggal 27 September 2023 sekira Jam 17.15 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Jalan Raya Veteran Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya