| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon. -----------------------------
- Menetapkan demi hukum Perbaikan Nama nama orang tua (ibu dan ayah) didalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 3213-LU-23052014-001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang, tertanggal 23 Mei 2014, semula tertulis nama orang tua (ibu): RANI OCTAVIANI RACHMAN dan nama orang tua (ayah) FEBRIANSYAH, diperbaiki menjadi tertulis nama orang tua (ibu): RANI OKTAVIANI RACHMAN dan nama orang tua (ayah): PEBRIANA. ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Nama nama orang tua (ibu dan ayah) didalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 3213-LU-23052014-001 kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purwakarta dan menerbitkan Catatan Pinggir nama yang semula tertulis nama orang tua (ibu): RANI OCTAVIANI RACHMAN dan nama orang tua (ayah) FEBRIANSYAH, diperbaiki menjadi tertulis nama orang tua (ibu): RANI OKTAVIANI RACHMAN dan nama orang tua (ayah): PEBRIANA. -----------------------------------------------------------
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon.------------------------------
|